Kajen, 09 Maret 2022 Dinas PMD Kabupaten Pekalongan melaksanakan Sosialisasi terkait Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Camat, Tenaga Ahli, Perwakilan Kepala Desa se - Kabupaten Pekalongan dan Pendamping Desa.
Dalam sambutannya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjelaskan bahwa Dana Desa wajib dianggarkan dan dilaksanakan untuk Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 40 % (empatpuluh persen), Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20 % (duapuluh persen) dan dukungan pendanaan pananganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) paling sedikit 8 % (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Bupati juga berharap agar para Kepala Desa dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat . "Kita adalah tokoh, kita adalah panutan. Oleh karena itu, jaga tingkah laku dan nama baik di Desa masing - masing."
Plt. Kepala Dinas PMD Kab. Pekalongan Toharno dalam laporannya menyebutkan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan meningkat dari Rp. 263.397.106.000 tahun 2021 menjadi Rp. 263.868.873.000.