Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Kajen, Kamis tanggal 20 Juni 2024 Dalam rangka tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pekalongan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, acara dihadiri oleh FORKOMPIMDA, Kepala OPD, Kepala Desa se Kab. Pekalongan beserta istri dan perwakilan anggota BPD. Sebanyak 266 Kepala Desa dikukuhkan oleh Bupati Pekalongan, dimana sebanyak 33 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2026, 201 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2027 dan 32 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2028,
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pekalongan dilaksanakan guna menambah masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ada perpanjangan 2 tahun masa jabatan. Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa diharapkan Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dan jabatannya dengan lebih baik, untuk kemajuan Desa di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Desa diharapkan dapat memanfaatkan anggaran yang sudah diberikan ke Desa untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga.