Dinas PMD Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Aula Kecamatan Karangdadap.
Peserta pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Desa se Kecamatan Karangdadap, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Karangdadap.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemeritahan Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada.
Kamis, 3 Juli 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Aula Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Peserta terdiri dari Kasi Pemerintahan dan perwakilan anggota BPD di seluruh Kecamatan Sragi dan Kecamatan Kesesi.
Kegiatan tersebut masih akan berlanjut sampai 2 (dua) hari kedepan, dengan lokasi yang berbeda yaitu di Aula Kecamatan Kedungwuni dan Aula Kecamatan Karangdadap.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan Pemerintahan Desa dalam hal ini Pemerintah Desa(Kepala Desa beserta Perangkat Desa) dan BPD dapat lebih memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan baik.
Rabu, 11 Juni 2025
KAJEN, Dalam rangka mendukung kelancaran program Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS)Perdesaan di Kabupaten Pekalongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat koordinasi SPAMS Perdesaan pada Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Bapperida Kabupaten Pekalongan.
Rapat koordinasi dilaksanakan guna melakukan pembinaan pengelolaan SPAMS Perdesaan dan reorganisasi pengurus Asosiasi "Taruna Sena Tirta".
Rabu, 11 Juni 2025
KAJEN - Kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka pada tanggal 6 April 2025 di Desa Kutorojo, Kecamatan Kajen.
Bapak Edi Herijanto, S.Sos., M.A.P selaku Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini mewakili Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan TMMD ini dapat mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Pekalongan, baik pembangunan fisik maupun non fisik dapat terlaksana dengan baik.
Dan dengan adanya kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II ini, diharapkan dapat memperkuat solidaritas antara Pemda dengan TNI, Polri, Pemerintah Desa Kutorojo dan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Desa Kutorojo.
Selasa, 6 Mei 2025
KAJEN - Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I berlangsung di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan pada tanggal 20 Maret 2025.
Kasdim 0710 Pekalongan Mayor Arh Akhmad Thohir menyerahkan hasil program TMMD kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan yang dalam hal ini mewakili Bupati Pekalongan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya TMMD di Desa Kalirejo Kecamatan Talun. Dimana dalam program ini telah menghubungkan jalan tiga Desa yaitu Desa Kalirejo, Banjarsari dan Talun. Diharapkan dengan sudah terlaksananya program TMMD Sengkuyung I ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Kamis, 20 Maret 2025
KAJEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pekalongan melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun 2025 pada hari Rabu-Kamis tanggal 26-27 Februari 2025 bertempat di Grand Dian Hotel Pekalongan.
Peserta pada kegiatan tersebut yaitu seluruh Sekretaris Desa se Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Agus Dwi Nugroho, S.STP., M.A.P selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Pekalongan. Dalam sambutannya Beliua berharap dengan sudah dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini maka akan meningkatkan kemampuan Desa terutama Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa,
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kementerian Dalam Negeri Bina Pemerintahan Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Dengan sudah dilaksanakannya Bimbingan Teknis dalam pengelolaan Keuangan Desa maka diharapkan pengelolaan Keuangan Desa menjadi lebih terintegrasi, akuntabel dan transparan dan dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa agar tidak disalahgunakan dan lebih tertib dalam penyusunan administrasi.
Rabu, 26 Februari 2025
KAJEN - Pendampingan input Evaluasi Perkembangan Desa (Epdeskel) Tahun 2025 dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada hari Senin-Selasa tanggal 10-11 Februari 2025 bertempat di Aula Lantai II Dinperindag Kabupaten Pekalongan.
Peserta dari kegiatan tersebut adalah seluruh sekretaris Desa atau perangkat Desa se Kabupaten Pekalongan yang menangani Epdeskel. Selain dari Desa turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah yang ikut mendampingi dalam penginputan aplikasi Epdeskel di Kabupaten Pekalongan.
Aplikasi Epdeskel sendiri merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menilai tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa.
Diharapkan dengan sudah dilaksanakan pendampingan input aplikasi Epdeskel maka Desa bisa lebih tertip dalam mengisi pada aplikasi Epdeskel, sehingga dapat meningkatkan status Desa.
Senin, 10 Februari 2025
Kajen, Kamis tanggal 20 Juni 2024 Dalam rangka tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pekalongan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, acara dihadiri oleh FORKOMPIMDA, Kepala OPD, Kepala Desa se Kab. Pekalongan beserta istri dan perwakilan anggota BPD. Sebanyak 266 Kepala Desa dikukuhkan oleh Bupati Pekalongan, dimana sebanyak 33 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2026, 201 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2027 dan 32 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2028,
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pekalongan dilaksanakan guna menambah masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ada perpanjangan 2 tahun masa jabatan. Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa diharapkan Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dan jabatannya dengan lebih baik, untuk kemajuan Desa di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Desa diharapkan dapat memanfaatkan anggaran yang sudah diberikan ke Desa untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Kamis, 20 Juni 2024
Launching dan Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai Desa dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Grand Dian Hotel Pekalongan. Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai diresmikan secara langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan, dimana Kabupaten Pekalongan merupakan Kabupaten ke 16 yang melaksanakan Sistem Pembayaran Nontunai di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Beliua berharap proses praktik tata Kelola Keuangan Desa menjadi semakin maju, efektif dan efisien serta akuntabel. Launching dan Bimbingan Teknis juga dihadiri oleh:
1. Kepala Dinas PMD Kab. Pekalongan, selaku pengelola aplikasi Siskeudes Kabupaten,
2. Kepala Dinkominfo Kab. Pekalongan, selaku support penyediaan jaringan (server) aplikasi Siskeudes,
3. Kepala Bank Jateng Cabang Kajen, selaku support fasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai,
4. Perwakilan Bank Jateng Prov. Jawa Tengah, selaku narasumber pada Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai,
Dimana peserta Bimbingan Teknis terdiri dari: Seluruh Sekretaris Desa di masing-masing Kecamatan, Seluruh Bendahara Desa di masing-masing Kecamatan, Admin Siskeudes Kecamatan, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan.
Kabupaten Pekalongan sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rencana penerapan transaksi Nontunai melalui CMS akan serentak dimulai pada Tribulan ke II di Tahun Anggaran 2024,
Dengan sudah diterapkannya Transaksi Nontunai melalui CMS dalam pengelolaan Keuangan Desa maka diharapkan pengelolaan Keuangan Desa menjadi lebih terintegrasi, akuntabel dan transparan.
Kamis, 22 Februari 2024