Jumat, 1 November 2024
Rabu, 9 Oktober 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Jumat, 9 Agustus 2024
Rabu, 24 Juli 2024
Senin, 1 Juli 2024
Senin, 22 Januari 2024
Kajen, Kamis tanggal 20 Juni 2024 Dalam rangka tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pekalongan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, acara dihadiri oleh FORKOMPIMDA, Kepala OPD, Kepala Desa se Kab. Pekalongan beserta istri dan perwakilan anggota BPD. Sebanyak 266 Kepala Desa dikukuhkan oleh Bupati Pekalongan, dimana sebanyak 33 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2026, 201 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2027 dan 32 Kepala Desa dengan akhir masa jabatan tahun 2028,
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Pekalongan dilaksanakan guna menambah masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ada perpanjangan 2 tahun masa jabatan. Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa diharapkan Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dan jabatannya dengan lebih baik, untuk kemajuan Desa di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Desa diharapkan dapat memanfaatkan anggaran yang sudah diberikan ke Desa untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Kamis, 20 Juni 2024
Launching dan Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai Desa dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Grand Dian Hotel Pekalongan. Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai diresmikan secara langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan, dimana Kabupaten Pekalongan merupakan Kabupaten ke 16 yang melaksanakan Sistem Pembayaran Nontunai di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Beliua berharap proses praktik tata Kelola Keuangan Desa menjadi semakin maju, efektif dan efisien serta akuntabel. Launching dan Bimbingan Teknis juga dihadiri oleh:
1. Kepala Dinas PMD Kab. Pekalongan, selaku pengelola aplikasi Siskeudes Kabupaten,
2. Kepala Dinkominfo Kab. Pekalongan, selaku support penyediaan jaringan (server) aplikasi Siskeudes,
3. Kepala Bank Jateng Cabang Kajen, selaku support fasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai,
4. Perwakilan Bank Jateng Prov. Jawa Tengah, selaku narasumber pada Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pembayaran Nontunai,
Dimana peserta Bimbingan Teknis terdiri dari: Seluruh Sekretaris Desa di masing-masing Kecamatan, Seluruh Bendahara Desa di masing-masing Kecamatan, Admin Siskeudes Kecamatan, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan.
Kabupaten Pekalongan sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rencana penerapan transaksi Nontunai melalui CMS akan serentak dimulai pada Tribulan ke II di Tahun Anggaran 2024,
Dengan sudah diterapkannya Transaksi Nontunai melalui CMS dalam pengelolaan Keuangan Desa maka diharapkan pengelolaan Keuangan Desa menjadi lebih terintegrasi, akuntabel dan transparan.
Kamis, 22 Februari 2024